Syarat dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia

Bagi pelaku usaha yang ingin terjun ke dunia jasa konstruksi, memahami aspek legal dan prosedural menjadi langkah awal yang krusial. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) mengatur secara rinci ketentuan pendirian usaha jasa konstruksi, baik dalam bentuk perseorangan maupun badan usaha berbadan hukum.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan: 

Kualifikasi Badan Usaha
Sesuai Pasal 20 UUJK, badan usaha jasa konstruksi diklasifikasikan menjadi:

  • Usaha Kecil
  • Usaha Menengah
  • Usaha Besar


Penentuan kualifikasi ini didasarkan pada penilaian terhadap kemampuan finansial, total penjualan tahunan, ketersediaan tenaga ahli, serta kelengkapan alat kerja. Tujuannya adalah menciptakan segmentasi pasar yang sehat dan proporsional.

Izin Usaha
Setiap badan usaha wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) tempat perusahaan berdomisili. Mengacu pada Pasal 26, 28, dan 29 UUJK, izin ini berlaku nasional dan menjadi dasar legalitas pelaksanaan jasa konstruksi di seluruh Indonesia.

Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Badan usaha wajib memiliki SBU yang mencakup:

  • Jenis usaha
  • Sifat usaha
  • Klasifikasi dan kualifikasi


Permohonan SBU diajukan ke Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Asosiasi tersebut harus memenuhi syarat keanggotaan, sistem demokratis, infrastruktur organisasi, dan tata kelola yang sesuai regulasi.

Dengan memahami regulasi yang berlaku Anda akan lebih siap memasuki industri konstruksi secara profesional, terstruktur, dan berdaya saing tinggi | Foto: Shutterstock

Tanda Daftar Pengalaman
Untuk usaha berkualifikasi menengah dan besar, diperlukan registrasi pengalaman kepada Menteri sebagai bukti portofolio proyek. Tanda daftar ini mencakup:

  • Nama paket pekerjaan
  • Pengguna jasa
  • Nilai dan tahun proyek
  • Penilaian kinerja
    Data yang diajukan harus sudah melewati proses serah terima proyek.

Jenis Bidang Usaha
UUJK menetapkan tiga kategori utama usaha jasa konstruksi:

  • Jasa Konsultansi Konstruksi
  • Pekerjaan Konstruksi
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi


Perubahan klasifikasi mengikuti dinamika internasional serta perkembangan pasar dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 12–16 UUJK.

KESIMPULAN
Mendirikan usaha jasa konstruksi di Indonesia tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis dan manajerial, tetapi juga pemenuhan ketentuan hukum yang ketat. Dengan memahami regulasi yang berlaku — dari kualifikasi usaha hingga perizinan dan sertifikasi — Anda akan lebih siap memasuki industri konstruksi secara profesional, terstruktur, dan berdaya saing tinggi.

Jika Anda sedang merintis atau mengembangkan badan usaha jasa konstruksi, pastikan setiap langkah Anda sesuai kerangka hukum untuk menjamin legalitas dan kelangsungan usaha ke depan. -DC

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Access Your Sample Report

Fill up your details below to download our report.

Spotlight